REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 pemerintah daerah karena masih ditemukan ASN yang condong terhadap pasangan calon tertentu di pilkada 2020. Ketegasan ini menuai dukungan termasuk dari sejumlah pihak termasuk Komisi II DPR RI.
"Sikap tegas ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas, Senin (2/11).
"Itu tepat di saat mutu (pilakda) ini terancam menurun karena banyaknya keterbatasan di masa pandemi," kata dia menambahkan.
Anggota Komisi II DPR RI asal fraksi PKS Mardani Ali Sera punya pendapat serupa. "Kemendagri mesti tega. Tidak ada ampun bagi aksi (ASN) tidak netral karena mencederai kompetisi yang adil," ujar dia menjelaskan.
Menurut dia, netralitas ASN mesti terjaga dalam setiap kontestasi politik terlebih pilkada. "Semua (ASN yang berpihak terhadap kandidat tertentu) harus dibuka ke publik dan beri sanksi sesuai dengan derajat kesalahannya," kata dia.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, netralitas ASN merupakan salah satu isu berulang dalam pilkada. Pula keseriusan dan komitmen untuk menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Ia menyarankan agar Kemendagri tidak berhenti pada tingkat teguran saja, harus ada tindakan lanjutan apabila setelah teguran itu tetap tidak ada perbaikan sebagaimana mestinya. "Selain itu, prosesnya juga perlu dilakukan terbuka dan transparan agar publik serta pasangan calon juga mendapatkan pembelajaran bahwa politisasi ASN atau ASN berpolitik praktis itu merupakan hal yang tidak dibenarkan," kata dia.
Sebelumnya, Kemendagri menegur 67 kepala daerah dan memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada. Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Teguran ini disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.
Menurut Tumpak Haposan Simanjuntak, sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum ditindak-lanjuti oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak.
Menurut Tumpak, teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.