REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Provinsi Papua, menangkap dua warga Papua Nugini (PNG), yakni JS dan AM beserta barang bukti 3,8 kilogram ganja di sekitar Argapura, Distrik Jayapura Selatan.
Ganja tersebut disembunyikan kedua pengedar di atas plafon rumah warga yang mereka tinggali. Menurut Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, kedua WNA itu ditangkap pada Sabtu (31/10). Saat ini, mereka sudah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota beserta barang bukti.
Menurut Sinaga, ganja tersebut rencananya diedarkan di Kota Jayapura dalam bentuk paket. "Penangkapan itu berawal dari laporan warga yang menginformasikan adanya WN PNG membawa ganja dan tinggal sekitar Argapura," katanya di Kota Jayapura, Senin (2/11).
Sinaga menjelaskan, brdasarkan informasi itulah, anggota melakukan penyelidikan hingga menangkap keduanya beserta barang bukti. Kedua tersangka berkebangsaan PNG itu dikenakan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.