REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Papua berhasil menangkap RR (31 tahun) penjual minuman keras (miras) tanpa izin di sekitar Dok II, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga, mengatakan, RR diciduk pada Sabtu (31/10) malam WIR. Menurut dia, penangkapan seorang pemuda itu dilakukan lantaran RR menjual miras ilegal. "Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di mapolresta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Resnarkoba," ujarnya di Kota Jayapura, Senin (2/1).
Julkifli menjelaskan, penangkapan RR berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya penjual minuman keras di sekitar Dok II yang meresahkan warga sekitar. Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat bukti, polisi langsung menangkap pelaku beserta 101 botol miras berbagai merek disimpan disalah satu kamar kosong. Barang bukti yang disita, yakni Wisky Robinson 21 botol, Anggur Merah 10 botol, Vodka Iceland lima botol, Vodka ukuran kecil 25 botol, Mansion House 17 botol, Jenever tiga botol, bir putih 33 botol, bir hitam 20 botol, dan bir putih 38 kaleng.