REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dijadwalkan akan memeriksa Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, Selasa (3/11). Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja, atau yang biasa disapa Gus Nur tokoh dan aktivis Nahdlatul Ulama (NU).
"Informasi dari penyidik, rencananya besok 3 November 2020 (panggilan pemeriksaan) pukul 10.00 WIB. Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers virtual, Senin (2/11).
Pernyataan Gus Nur yang diduga menghina NU disampaikan di Channel YouTube Refly Harun. Oleh sebab itu, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik akun Youtube tersebut.
Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon Aziz Hakim Syaerozi. Pernyataan Gus Nur dianggap melecehkan martabat NU dengan menyebut, organisasi NU saat ini diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan.
Kemudian Gus Nur ditangkap pada 24 Oktober 2020 dini hari di kediamannya di Malang, Jawa Timur. Akibat pelanggarannya Gus Nur disangkakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.