Selasa 03 Nov 2020 10:23 WIB

Rujukan Pasal 6 Ada di Draf UU Cipta Kerja 905 Halaman

Presiden Jokowi meneken UU Cipta Kerja 1.187 halaman, namun Pasal 6 bermasalah.

Sejumlah buruh berunjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kawasan Industri Rancaekek, Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung, Kamis (22/10).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah buruh berunjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kawasan Industri Rancaekek, Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung, Kamis (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang (UU) Tahun 2020 tentang Cipta Kerja resmi berlaku sejak Senin (2/11), setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken Omnibus Law setebal 1.187 halaman tersebut. Di bawah tanda tangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, dokumen tersebut masuk Lembaran Negara RI (LNRI) Tahun 2020 Nomor 245. Publik pun bisa mengakses dan mengunduh UU Cipta Kerja versi terbaru di laman jdih.setneg.go.id bagian produk hukum terbaru.

UU Omnibus Law disahkan DPR dalam sidang paripurna pada Senin (5/10) yang ditolak Fraksi Demokrat dan PKS. Dalam perjalanannya, publik dikejutkan dengan serangkaian versi UU Omnibus Law. Dikutip dari laman dpr.go.id, serangkaian versi itu beredar di masyarakat yang terdiri atas draf 1.028 halaman (beredar mulai Maret), 905 halaman (versi disahkan DPR), dan selanjutnya 1.035 halaman dan 812 halaman.

Adapun naskah final UU Cipta Kerja sebanyak 1.187 halaman sudah diterima pengurus Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketika bertemu Jokowi pada medio Oktober lalu.

Di antara kejanggalan UU Cipta Kerja yang diteken Jokowi, yaitu terkait keberadaan Pasal 6. "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi," begitu bunyi Pasal 6 UU Cipta Kerja.

Dari situlah muncul kejanggalan, lantaran Pasal 6 UU Cipta Kerja merujuk Pasal 5 ayat (1). Padahal, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun. Penjelasan Pasal 5 UU Cipta Kerja berbunyi, "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Republika ternyata menemukan penjelasan ayat (1) UU Cipta Kerja di versi 905 halaman yang disahkan DPR di sidang paripurna. Jika di semua versi Pasal 5 tidak memiliki ayat, di versi 905 halaman terdapat 10 ayat. Berikut daftarnya:

Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi:

a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;

b. ketenagakerjaan;

c. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;

d. kemudahan berusaha;

e. dukungan riset dan inovasi;

f. pengadaan tanah;

g. kawasan ekonomi;

h. investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional;

i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan

j. pengenaan sanksi.

Hanya saja, versi Pasal 5 UU Cipta Kerja tersebut bukanlah yang resmi. Yang ditandatangani RI 1 adalah yang versi 1.035 halaman dan Pasal UU Cipta Kerja ternyata bermasalah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement