Selasa 03 Nov 2020 10:24 WIB

OJK : Penyaluran Kredit dari Dana Pemerintah Rp 166,39 T

OJK dorong perbankan salurkan kredit untuk membantu UMKM dalam negeri

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini penempatan dana pemerintah kepada Bank Himpunan Milik Negara (Himbara) senilai Rp 47,5 triliun. Adapun dari total realisasi penempatan dana tersebut sudah disalurkan melalui kredit perbankan senilai Rp 166,39 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya berupaya mendorong perbankan agar menyalurkan kredit untuk membantu pelaku UMKM di dalam negeri. “Bank Himbara sudah lebih dari 3 kali leveragenya ke penyaluran kredit,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/11).

Tak hanya itu, Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga telah menerima penempatan dana senilai Rp 14 triliun yang telah mendorong  penyaluran kredit sebesar Rp 17,39 triliun. Kemudian, bank syariah menerima penempatan dana senilai Rp 3 triliun yang disalurkan dalam bentuk kredit sebesar Rp 1,7 triliun.

“Kebijakan penempatan dana pemerintah perbankan, kami juga terus melakukan monitoring atas realisasi implementasinya yang sejauh ini berjalan lancar,” ucapnya.

Ke depan pihaknya meyakini penyaluran kredit perbankan yang bersumber dari penempatan dana pemerintah kepada sejumlah bank ini akan terus tumbuh. Hal ini dikarenakan penyerapan kredit mulai menunjukkan sinyal positif.“OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan,” ucapnya.

OJK juga berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional. OJK mengaku siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement