REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Selama Oktober 2020, Polresta Tasikmalaya mengungkap sembilan kasus narkotika di Tasikmalaya. Dari sembilan kasus itu, sebanyak sembilan tersangka ditangkap.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, dari sembilan tersangka itu, delapan di antaranya adalah pengedar dan satu orang adalah pengguna. Tiga di antara sembilan tersangka itu merupakan residivis dalam kasus yang sama."Enam kasus adalah sabu-sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, dan satu kasus obat terlarang," kata dia, saat konferensi pers, Selasa (3/11).
Dari sembilan kasus itu, total barang bukti yang disita polisi antara lain sabu-sabu sekira 47,7 gram, daun ganja kering 9,46 gram, dan tembakau sinteris 25 gram. Sementara, obat terlarang yang disita mencapai belasan ribu butir, antara lain hexymer sekira 14 ribu butir, tramadol 428 butir, dan trihex 937 butir.
Doni mengatakan, barang-barang itu rata-rata dipesan dari wilayah Jakarta. Oleh pengedar, narkotika itu didistribusikan di wilayah Tasikmalaya. Para pengedar umumnya menyasar kalangan remaja dalam pengedarannya. "Pasarannya memang ke kalangan remaja, karena ini membuat mereka lebih berani, percaya diri, atau membuat mereka tak pikir panjang melakukan aksi kekerasan," kata dia.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika itu. "Kita perlu berkoordinasi dengan aparat di wilayah lain," kata dia.
Doni mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya. Tersangka kasus sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis, akan dikenakan pasal sesuai yang ada di UU Narkotika. Sementara tersangka kasus obar terlarang akan dikenakan pasal yang ada di UU Kesehatan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba mengonsumsi narkotika. Sebab, mengonsumsi narkotika adalah perbuatan melanggar hukum dan berbahaya untuk kesehatan."Kita juga warning para pengedar. Kita akan hukum dengan tegas. Kita tak akan kompromi dalam kasus narkotika," kata dia.