REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar masyarakat penerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial mendapat pendampingan dalam program-program lanjutan.
"Saya ingin mengingatkan perhutanan sosial bukan hanya sebatas urusan pemberian izin ke masyarakat, mengeluarkan SK ke masyarakat tapi yang paling penting adalah pendampingan untuk program-program lanjutan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11).
Jokowi menyampaikan hal itu dalam rapat terbatas dengan topik 'Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial' yang juga diikuti Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan para menteri kabinet Indonesia Maju.
"Sehingga masyarakat di sekitar hutan itu memiliki kemampuan mengelola lahan hutan yang sudah diberikan yaitu untuk masuk ke dalam aspek bisnis perhutanan sosial yang tidak hanya agro forestry," ucap Jokowi.
RI 1 pun menyebutkan sejumlah program lanjutan dari Perhutanan Sosial. "Bisa masuk ke bisnis ecowisata, agrosilvopastoral, bisnis bio energy, bisnis hasil hutan bukan kayu, bisnis kayu rakyat, semua sebetulnya bisa mensejahterakan tapi sekali lagi pendampingan ini sangat diperlukan," ujar Jokowi.
Agrosilvopastoral adalah praktik mengintegrasikan tanaman pangan, hortikultura, pohon dan ternak yang saling menguntungkan satu dengan yang lain sesuai dengan potensi sumberdaya alam yang dimiliki.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga 30 September 2020 menyebutkan realisasi perhutanan sosial telah mencapai 4,2 juta hektare hektare untuk sekitar 870.746 Kepala Keluarga) yang tersebar di 6.673 lokasi.
Program perhutanan sosial mulai meluncur sejak 2015, yang diawali karena ketidakadilan akses pemanfaatan hutan. Pengaturan perhutanan sosial juga dimasukkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Pasal 29A.
Pasal itu menyebut (1) Pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 dapat dilakukan kegiatan Perhutanan sosial dan (2) Perhutanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
a. perseorangan;
b. kelompok tani hutan; dan
c. koperasi.
Selanjutnya pada Pasal 29B disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan Berusaha pemanfaatan hutan dan kegiatan perhutanan sosial diatur dalam peraturan pemerintah.