Selasa 03 Nov 2020 12:06 WIB

Perda Sanksi Langgar Prokes di Bekasi Terbit Bulan Ini

Masyarakat yang kedapatan melanggar kena sanksi sosial atau denda Rp 250 ribu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah pelajar menyosialisasikan penggunaan masker di Jalan RE Martadinata, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah pelajar menyosialisasikan penggunaan masker di Jalan RE Martadinata, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Peraturan daerah (perda) mengenai penerapan sanksi protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diproyeksikan terbit pada November ini.

"Dalam waktu dekat ini segera diterbitkan di Kabupaten Bekasi. Perda tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Suryo Pranoto di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/11).

Suryo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan awal mengenai rencana peraturan daerah tersebut dan pihaknya segera membentuk panitia khusus untuk menindaklanjutinya.

"Kita dari Bapemperda sudah rapat. Raperda inilah yang akan kita bahas. Sambil kita tunggu naskah akademiknya baru kita sampaikan ke Badan Musyawarah. Tapi saya pastikan awal November ini kita sudah mulai bentuk pansus perda ini," katanya.

Menurut Suryo, perda penerapan sanksi protokol kesehatan perlu segera diterbitkan di Kabupaten Bekasi terlebih gubernur dan bupati sudah mengeluarkan peraturan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) dan peraturan bupati (perbup).

"Satpol PP sedikit kesulitan kalau ada pelanggar. Misalnya tidak pakai masker, tidak bisa mengatur jarak, mereka tidak bisa dengan mudah menerapkan sanksinya," katannya.

"Jadi di Perda ini akan dibuat sanksinya melalui perdanya. Jadi kalau ada perdanya akan lebih kuat. Termasuk didalamnya ada sanksi denda dan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar," imbuh Suryo.

Pemkab Bekasi sejak beberapa bulan lalu, sudah menerapkan kebijakan PSBB hingga pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). Razia penggunaan masker juga sudah dilakukan selama penerapan kebijakan tersebut. "Akan lebih kuat jika payung hukumnya perda langsung," kata Suryo.

Selama pelaksanaan kebijakan PSBB dan PSBM bahkan ditemukan ratusan warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan namun masyarakat yang kedapatan melanggar hanya dikenakan sanksi sosial atau denda maksimal Rp 250 ribu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement