REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Michelle Bachelet memperingatkan tentang potensi terjadinya kejahatan perang dalam konflik Armenia dengan Azerbaijan di wilayah Nagorno-Karabakh. Hal itu karena terdapat serangan yang turut menghancurkan permukiman sipil.
"Pihak-pihak dalam konflik berkewajiban untuk secara efektif, segera, menyeluruh, dan tidak memihak menyelidiki pelanggaran tersebut dan untuk menuntut mereka yang diduga telah melakukannya," kata Bachelet pada Senin (2/11), dikutip laman Anadolu Agency.
Bachelet mengatakan, serangan yang dilakukan tanpa pandang bulu terhadap daerah padat penduduk di dalam dan sekitar zona konflik Nagorno-Karabakh bertentangan dengan hukum humaniter internasional. "Hukum humaniter internasional tidak bisa lebih jelas lagi," ucapnya.
Pertempuran di Nagorno-Karabakh diperkirakan telah menelan ratusan korban jiwa, termasuk warga sipil. Banyak bangunan dan permukiman di wilayah itu yang hancur akibat serangan dari pihak Armenia maupun Azerbaijan.
Konflik Armenia dan Azerbaijan di Nagorno-Karabakh sebenarnya telah berlangsung sejak awal dekade 1990-an. Persengketaan wilayah mulai muncul setelah Uni Soviet runtuh. Dari 1991-1994, pertempuran kedua negara diperkirakan menyebabkan 30 ribu orang tewas.
Pada 1992, The Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE) membentuk Minsk Group yang diketuai bersama oleh Rusia, Amerika Serikat (AS), dan Prancis. Tugas mereka adalah memediasi dan menemukan solusi untuk menyelesaikan konflik Armenia-Azerbaijan di Nagorno-Karabakh. Namun belum ada hasil signifikan yang dapat mengakhiri peperangan antara kedua negara tersebut.