Selasa 03 Nov 2020 15:05 WIB

Ada Peta Jalan Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Tunggu BPOM

Vaksinasi Covid-19 tetap harus menunggu hasil uji klinis fase 3.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Fuji Pratiwi
 Seorang petugas menyuntikan calon vaksin Covid-19 kepada relawan (ilustrasi). Kementerian Kesehatan tetap menunggu informasi dari BPOM sebelum melaksanakan peta jalan vaksinasi Covid-19.
Foto: EPA/Bagus Indahono
Seorang petugas menyuntikan calon vaksin Covid-19 kepada relawan (ilustrasi). Kementerian Kesehatan tetap menunggu informasi dari BPOM sebelum melaksanakan peta jalan vaksinasi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuat peta jalan mengenai vaksinasi virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Kendati demikian, pelaksanaannya menunggu persetujuan uji klinis fase 3 calon vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala bidang Penanganan Kesehatan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Alexander K Ginting menilai Kemenkes sebagai lembaga yang berpengalaman melaksanakan vaksin telah menyiapkan kegiatan imunisasi sejak awal terjadinya pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Kemenkes sudah menyusun peta jalan (roadmap).

Baca Juga

"Di dalam roadmap itu tentunya ada penentuan area, lokasi, kriteria, siapa yang mendapatkan vaksin, siapa yang tidak," ujar Alexander saat berbicara di konferensi program penguatan pelacakan kasus Covid-19 di 10 provinsi prioritas, Selasa (3/11).

Tidak hanya itu, pihaknya juga membuat kriteria orang yang mendapatkan vaksin. Termasuk ketika pasien dalam keadaan demam tinggi sehingga tidak mungkin divaksin pada saat itu.

Kemudian, dia melanjutkan, peta jalan ini juga mengatur mengenai ada masyarakat yang mendapatkan vaksin dua kali dan ada yang diberikan sekali. Tak hanya itu, dia percaya Kemenkes juga sudah menyiapkan infrastruktu pendukung vaksinasi virus corona. Mulai dari juru imunisasi, alat kesehatan pendukung vaksinasi, termasuk cold chain.

Namun, yang menjadi persoalan adalah program vaksin meski dikerjakan di bulan-bulan yang akan datang, semuanya harus tetap menunggu laporan hasil uji klinis fase 3 dari BPOM. Oleh karena itu, pihaknya menunggu informasi dari BPOM sebelum melaksanakan peta jalan vaksinasi.

"Mengapa demikian? Karena yang paling penting dari vaksinasi adalah keamanan, immunogenisitas atau vaksin harus bisa memberikan respons, dan kami harus bisa melihat efikasinya," ujar Alexander.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement