Selasa 03 Nov 2020 15:14 WIB

UMP Jabar tak Naik, Pemkot Bandung Bahas UMK 2021

Pembahasan akan melibatkan unsur-unsur terkait seperti buruh dan perusahaan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Bandung Oded M Danial
Foto: Edi Yusuf/Republika
Wali Kota Bandung Oded M Danial

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membahas upah minimun kota (UMK) tahun 2021 pascapemerintah provinsi Jawa Barat mengumumkan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2021 tidak mengalami kenaikan. Pembahasan akan melibatkan unsur-unsur terkait seperti buruh dan perusahaan.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengaku sudah membaca kebijakan pemerintah provinsi Jawa Barat tentang UMP tahun 2021 yang tidak mengalami kenaikan. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan persiapan pembahasan terkait UMK.

Baca Juga

"Saya sudah membaca dan memperhatikan kebijakan gubernur ya tentang UMP, saya kemarin sudah mengundang dinas terkait untuk mempersiapkan nanti seperti apa, nanti mereka yang akan mengadakan rapat-rapat bahasan dengan dinas terkait," ujarnya, Selasa (3/11).

Ia melanjutkan, tuntutan buruh sendiri akan dibahas dalam pertemuan tersebut. "Saya kan harus dapat masukan dulu dari tim saya di lapangan, dari pembahasan mereka. Terpenting tripartit-nya harus jalan dulu," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan UMP Jawa Barat tahun 2021 tidak mengalami kenaikan dan tetap di angka Rp 1,8 juta. Menurutnya, kebijakan UMP tidak naik untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK oleh perusahaan di Jabar yang terkena dampak pandemi Covid-19.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement