REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi wacana pemerintah untuk membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat pusat atau nasional. Mu'ti mengingatkan pemerintah agar lebih cermat sebelum membentuk lembaga baru di tingkat pusat.
Mu'ti khawatir pembentukkan FKUB Pusat malah bertabrakan dengan lembaga lain yang memiliki kesamaan tujuan pembentukkan.
"Tidak semua lembaga harus memiliki struktur sampai di tingkat Pusat. Perlu dikaji urgensinya agar tidak tumpang tindih dengan lembaga dan peraturan yang sudah ada," kata Mu'ti pada Republika, Selasa (3/11).
Mu'ti menjelaskan selama ini sudah ada Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) dalam struktur kementerian agama. Lembaga ini dipimpin pejabat eselon II di bawah koordinasi Sekjen Kemenag. Sehingga ia merasa pembentukkan FKUB Pusat tidak diperlukan lagi jika tugas dan fungsinya sama saja dengan lembaga yang sudah ada.
"Selain itu, kalau tidak salah dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tidak disebutkan adanya FKUB tingkat pusat," ujar Mu'ti.
Mu'ti meminta pemerintah bijak sebelum mengambil keputusan pembentukkan lembaga yang akan mempengaruhi hubungan lintas agama. Mu'ti bahkan ragu FKUB pusat bakal berjalan efektif.
"Sekarang ini banyak lembaga yang dibentuk di tingkat Pusat yang tidak berfungsi dengan baik," ungkap Mu'ti.
Mu'ti menyarankan pemerintah sebaiknya memaksimalkan peran lembaga dan ormas keagamaan yang sudah ada jika ingin menjalankan fungsi kerukunan.
"Sebaiknya PKUB lebih dimaksimalkan peran dan fungsinya dengan melakukan berbagai kegiatan yang melibatkan ormas keagamaan," ucap Mu'ti.
Wacana membentuk FKUB tingkat pusat atau nasional awalnya disampaikan Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi usai pertemuan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi, Senin (2/11).
Gagasan pembentukan FKUB tingkat nasional disebut sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Hanya saja, pembentukan FKUB Tingkat nasional ini belum final dan harus dimatangkan, mulai dari struktur kepengurusan maupun status kedudukannnya. Gagasan membentuk FKUB tingkat nasional ini dinilai perlu untuk menyempurnakan penyelesaian persoalan kerukunan antar umat beragama di Indonesia.