REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Airin Rachmi Diany mengatakan, pihaknya akan mengawal keberjalanan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo. Dia menyebut, Apeksi dilibatkan di dalam tim perumus sehingga pihaknya akan mengawal keberjalanan UU tersebut.
"Yang pasti kita akan mengawal melalui asosiasi (Apeksi) dengan masuk tim perumus untuk RPP (rancangan peraturan pemerintah)," tutur Airin di Kantor Pemerintah Kota Tangsel, Selasa (3/11).
Airin menuturkan, pengesahan UU tersebut sudah menjadi keputusan dari pemerintah pusat, namun dia menegaskan untuk ikut mengontrol rancangan peraturan pemerintah. "Karena sekarang yang paling penting adalah rancangan aturan pemerintah dan aturan lainnya," ujarnya.
Airin menambahkan, selaku pemimpin daerah, dia yang juga merupakan Wali Kota Tangerang Selatan menerima masukan dari masyarakat dan akan menyuarakan masukan tersebut. "Jadi Apeksi dilibatkan di dalam tim perumus, terutama keterkaitan dengan Pemda dan kami pun juga menyampaikan masukan," tegasnya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil. "Sudah (koordinasi). Terutama dengan BKPM dan Menteri ATR, bahkan video conference. Membahas dengan mereka apa isi UU Ciptaker dan bagaimana menyiapkan RPP," tutupnya.
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja disahkan pada 2 November 2020 oleh Presiden Joko Widodo. UU itu masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Sebelumnya, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman diserahkan ke Jokowi pada 14 Oktober 2020.
Undang-Undang tersebut memunculkan banyak protes dari masyarakat hingga menimbulkan demonstrasi berjilid-jilid yang diikuti oleh kaum buruh, mahasiswa, bahkan hingga sejumlah pelajar yang menyuarakan penolakan terhadap UU tersebut.