REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp 4,4 juta bagi sektor-sektor usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.K amar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta pun siap membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan audit keuangan setiap perusahaan.
“Saya berpikirnya bahwa perlu ada audit dan Kadin juga siap untuk membantu pemerintah untuk mengaudi itu,” kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi saat dihubungi Republika, Selasa (3/11).
Seperti diketahui, kenaikan UMP 2021 sebesar 3,27 persen itu akan berlaku bagi sektor usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Sedangkan perusahaan yang terdampak atau anjlok selama pandemi, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta untuk menyesuaikan besaran nilai UMP seperti tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 4,2 juta.
Diana mengatakan, audit itu perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kondisi keuangan suatu perusahaan terdampak atau tidak akibat pandemi Covid-19. Sebab, ia menuturkan, hingga kini ada sejumlah pengusaha yang menyampaikan kepada pihaknya bahwa tidak terdampak 100 persen, tetapi omzet perusahaan mengalami penurunan.
“Memang ada yang sudah menyatakan bahwa walaupun saya tidak terkena dampak 100 persen, tapi saya kan omzet saya turun,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kondisi setiap pengusaha saat ini tentu berbeda-beda akibat pandemi Covid-19. Namun, Diana berharap, kebijakan pemprov yang telah menetapkan UMP 2021 sebesar Rp 4,4 juta itu dapat dilaksanakan dengan baik oleh sektor-sektor usaha yang tidak terdampak pandemi.
“Inilah yang kami mengharapkan. Kita buktikanlah bahwa sebagai pengusaha pun memperhatikan pekerja. Jadi untuk yang sektor-sektornya tidak kena dampak, sebaiknya dinaikkanlah oleh perusahaannya,” papar dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, kenaikan UMP 2021 yang diterapkan secara asimetris ini untuk memfasilitasi perusahaan yang anjlok dan berkembang selama pandemi Covid-19. Sehingga, melalui kebijakan pemprov tersebut, masing-masing kondisi perusahaan dapat terfasilitasi.
“Ada (perusahaan) yang tumbuh positif dan negatif, keduanya difasilitasi,” kata Anies.
Menurut dia, apabila kenaikan UMP 2021 diterapkan secara merata bagi seluruh perusahaan, maka sektor usaha yang pendapatannya menurun selama pandemi akan kesulitan berkembang. Sementara, jika pihaknya tidak menaikkan upah, maka buruh yang sektor usahanya tumbuh secara positif di tengah pandemi tidak akan memiliki daya beli.
“Jadi, ini adalah kebijakan asimetris yang menghubungkan kegiatan usaha di masa pandemi,” ucapnya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, tidak memahami alasanya naiknya UMP DKI tahun 2021 tersebut. Dia berujar, kebijakan pemprov itu akan menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha yang memiliki kriteria perusahaan terdampak dan tidak.
“Ini juga rawan, karena keputusan diserahkan ke pengawas di lapangan yang rawan diselewengkan,” ujar Gilbert.
Selain itu, menurut dia, para pengusaha sudah cukup sulit untuk bertahan di tengah pandemi saat ini. Terutama sektor UMKM. Dia menyebut, dengan adanya kebijakan seperti ini justru menghambat pertumbuhan ekonomi.