REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian Polresta Malang Kota (Makota) berhasil menangkap pengedar pil double L (LL), Selasa (3/11). Pelaku berinisial NK tersebut diindentifiasi sebagai kuli bangunan berusia 32 tahun.
Kapolresta Makota, Kombespol Leonardus Simarmata menyatakan, penangkapan NK bermula dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya. Warga tersebut menyebut wilayah Buring, Kedungkandang telah menjadi tempat penyalahgunaan obat terlarang.
"Kemudian petugas melakukan pemantauan dan pengamatan di wilayah Buring, Kedungkandang," katanya kepada wartawan di Mapolresta Makota, Selasa (3/11).
Petugas berhasil menangkap NK pada Senin (19/10) pukul 20.45 WIB di dekat jembatan Jalan KH Malik Dalam, Kota Malang. Pelaku digeledah lalu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara mendalam oleh petugas. Hasilnya, pelaku mengaku telah mengedarkan pil LL kepada dua saksi dengan menjualnya satu botol berisi 1.000 butir seharga Rp 1,3 juta.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Kedungkandang. "Di rumah NK didapatkan dua botol lagi. Sebanyak 2 ribu butir, total BB (barang bukti) 3 ribu butir pil doubel L," ucapnya.
Saat ini pelaku sudah diproses secara hukum dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Atas aksinya tersebut, NK dituntut pasal 197 subs pasal 196 pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. NK setidaknya dapat dikenakan pidana hukum penjara sekitar 10 tahun atau lebih.
Sementara itu, pelaku NK mengaku baru pertama kali mengedarkan pil LL kepada masyarakat. Dia diminta rekannya berinisial K untuk mengantarkan tiga botol pil tersebut kepada beberapa pelanggan.
"Tergiur sama uang itu, karena dikasih Rp 50 ribu (per botol)," ungkap dia saat memberikan alasan menjadi kurir pil LL.