REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok saat ini sedang melakukan perundingan bersama serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membahas Upah Minimum Kota (UMK) 2021. "Saat ini UMK 2021 belum diajukan, karena masih dirundingkan bersama Apindo. Jadi, memang hingga kini UMK belum kami ajukan," Kepala Disnaker Kota Depok, Manto di Balai Kota Depok, Selasa (3/11).
Menurut Manto, setelah ada kesepakatan besaran UMK 2021 yang akan diajukan, hasilnya diserahkan kepada Dewan Pengupahan Tingkat Kota. Selanjutnya disampaikan kepada wali kota, lalu direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar). "Nanti, kalau sudah diserahkan kepada Gubernur Jabar, kemudian akan ditetapkan melalui surat keputusan gubernur Jabar," terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam penetapan UMK 2021. Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, UMK paling lambat diajukan pada minggu ketiga di November 2020. "Pada minggu kedua rencananya kami akan serahkan ke wali kota dan pada minggu ketiga akan kami direkomendasikan ke Gubernur Jabar," tegas Manto.