Selasa 03 Nov 2020 17:05 WIB

Dugaan Korupsi RAPBD Jambi Dilimpahkan ke Pengadilan

Ada tiga tersangka dalam kasus ini, mantan ketua, dan dua mantan wakil ketua DPRD.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Berkas perkara tersebut diserahkan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Jambi.

"Dalam perkara dugaan korupsi pengesahan RAPBD 2017 dan 2018 atas nama tersangka CB dan kawan-kawan hari ini JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (3/11).

Baca Juga

Tiga tersangka itu adalah mantan ketua DPRD Cornelis Buston (CB), mantan wakil ketua DPRD Provinsi Jambi AR Syahbandar (ARS), dan mantan wakil ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi (CZ). Ali menjelaskan, saat ini penahanan mereka beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor. 

Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Ali memaparkan para tersangka digugat dengan dakwaan alternatif yaitu pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Saat ini KPK masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka CB, ARS, dan CZ diduga memiliki peran dalam memuluskan 'ketok palu' ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Peran itu meliputi menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu. Para tersangka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat.

Zumi Zola sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.

Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement