REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Center for Indonesia Policy Studies (CIPS), Donny Pasaribu mengatakan, investasi pertanian di Indonesia masih cenderung tertutup. Hal itu disebabkan oleh ketertutupan peraturan yang ada di bidang pertanian.
Ia memaparkan, berdasarkan laporan Indonesia Investment Regulatory Restrictiveness Index 2019 dari OECD, sektor pertanian cukup tinggi dan diatas rata-rata ketertutupan peraturan secara nasional.
Lebih detail pada sektor pertanian, angka ketertutupan peraturan meningkat dari posisi 0,294 pada 1997 menjadi 0,364 tahun 2018. Hal itu salah satunya berkaitan erat dengan ketertutupan peraturan terhadap investasi asing di sektor hortikultura.
Menurut dia, pembatasan investasi yang terlalu ketat mampu memperburuk industri hortikultura dalam negeri. Sebab, dengan adanya ketertutupan akan investasi asing akan memberikan proses pembelajaran bagi industri hortikultura dalam negeri.