Rabu 04 Nov 2020 00:08 WIB

Lebih dari 50 Persen Perusahaan TPT Jabar Lakukan PHK

Tingginya angka PHK menjadi penyebab UMP 2021 Jabar tak naik.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indira Rezkisari
Di Jabar, industri yang paling banyak melakukan PHK adalah sektor TPT atau tekstil dan produk tekstil.
Foto: EPA
Di Jabar, industri yang paling banyak melakukan PHK adalah sektor TPT atau tekstil dan produk tekstil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) tak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2021. UMP tahun depan akan tetap sama dengan tahun ini sebesar Rp 1,8 juta.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Taufik Garsadi, salah satu alasan yang melandasi tidak naiknya upah karena banyak perusahaan di Jawa Barat yang pendapatannya jauh dari target dampak pandemik Covid-19. Pandemik juga membuat perusahaan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pemotongan gaji, hingga merumahkan sementara sebagian pekerjanya.

Baca Juga

Menurut Taufik, berdasarkan data yang dihimpun hingga 20 Oktober 2020, setidaknya ada 1.983 perusahaan yang terdampak karena wabah yang sudah ada sejak Februari ini. Dari total ini jumlah pekerja yang ikut merasakan dampaknya mencapai 111.985 orang.

Industri yang paling banyak melakukan PHK, kata dia, ada di sektor tekstil dan produk teksil mencapai 54,15 persen. Peringkat kedua sektor industri yang paling banyak mem-PHK adalah manufaktur 23,80 persen.

"Ini baru data terakhir saja. Tapi masih banyak perusahaan yang belum melaporkan atau masih dalam proses pelaporan," ujar Taufik kepada wartawan, Selasa (3/11).

Saat ini, kata dia, ada 19.089 pekerja yang telah terkena PHK, yang terdiri dari 460 perusahaan. Sedangkan yang dirumahkan angkanya mencapai 80.138 pekerja dari 983 perusahaan. "Jadi total yang di-PHK dan dirumahkan sejauh ini terdata ada 99.227 orang," kata Taufik.

Saat ini, kata dia, jumlah rinci data terbaru di November memang belum ada. Disnaker di 27 kabupaten/kota masih melakukan pendataan dan mengkonfimasi bersamaan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut data lengkap presentase sektor industri yang telah melakukan PHK:

1. Tekstil dan produk tekstil: 54,15 persen

2. Manufaktur: 23,80 persen

3. Akomodasi/restoran: 5,85 persen

4. Sektor lainnya: 3,71 persen

5. Perdagangan: 3,33 persen

6. Makanan dan Minuman: 2,70 persen

7. Otomotif: 2,67 persen

8. Elektronik: 2,24 persen

9. Pariwisata: 1,25 persen

10. Konstruksi: 0,25 persen

11. Pertanian: 0,05 persen.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement