Selasa 03 Nov 2020 19:39 WIB

Gunakan Akun Medsos Palsu, Pria ini Perkosa Tiga Perempuan 

Sebagian besar korban yang menjadi targetnya, yakni perempuan yang sedang cari kerja.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Polres Malang merilis kasus pemerkosaan di Mapolres Malang, Selasa (3/11).
Foto: Dok. Humas Polres Malang
Polres Malang merilis kasus pemerkosaan di Mapolres Malang, Selasa (3/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Malang merilis kasus pemerkosaan dan perampokan yang dilakukan DBS alias Rois, Selasa (3/11). Pelaku yang berdomisili di Donomulyo, Kabupaten Malang tersebut diduga telah melakukan aksinya kepada tiga perempuan.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, kejahatan yang dilakukan DBS sudah cukup meresahkan masyarakat. Pasalnya, pelaku sudah melakukan aksinya berulang kali sehingga dinilai cukup kejam oleh warga setempat. "Pelaku ini pelaku begal dan merupakan pelaku yang memperkosa korbannya," katanya kepada wartawan di Mapolres Malang, Selasa (3/11).

Target korban merupakan perempuan yang sedang mencari pekerjaan di sekitar wilayah Pagak, Kepanjen dan sekitarnya. Modus yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan akun palsu di media sosial Facebook. Ia menggunakan akun perempuan lalu mulai mencari korban di media sosial tersebut.

Sebagian besar korban yang menjadi targetnya, yakni perempuan yang sedang mencari pekerjaan. "Baik itu di toko pakaian atau restoran yang ada di sekitar wilayah Pagak, Kepanjen," ungkap Hendri.

Setelah mendapatkan korban, pelaku langsung menghubungi korban. Lalu menyampaikan bahwa yang bersangkutan merupakan perempuan pemilik toko batik atau restoran. Selanjutnya, pelaku mengajak berinteraksi lebih lanjut dengan saling bertukar nomor ponsel dengan korban.

Pelaku yang menyamar sebagai perempuan ini mengajak korban untuk bertemu. Namun modusnya, pelaku mengatakan akan mengirim orang suruhan untuk menjemput korban. "Padahal orang suruhan yang datang, adalah pelaku itu sendiri," ujar dia

Setelah bertemu korban, pelaku mengajak korban seolah-olah akan menemui pemilik akun palsu. Namun ternyata, kendaraan pelaku mulai diarahkan ke tempat sepi atau lokasi yang tidak ada orang lain. Di lokasi ini, pelaku melakukan pemerkosaan dan mengancam akan membunuh apabila korban menolak melayani hasrat seksualnya.

Akhirnya, tindakan pemerkosaan itu terjadi lalu pelaku mengambil barang-barang milik korban. "Ada handphone, uang tunai, dan sepeda motor. Kejadian pertama pada Maret, pelaku mengambil sepeda motor korban," kata dia menegaskan.

Menurut Hendri, kejadian yang dialami korban pertama dan kedua hampir mirip. Pelaku mengaku mempunyai toko batik atau restoran kepada pelaku. Lalu mengajak pertemuan dan dibawa ke tempat sepi untuk diperkosa serta diambil barang-barangnya. 

Untuk sementara, Polres Malang baru menerima laporan pemerkosaan dan perampokan dari tiga korban. Namun, Hendri meyakini, masih banyak korban lainnya yang belum diketahui aparat. Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan kekerasan sehingga diancam hukuman 12 tahun penjara. 

"Dan kita perkuat dengan pasal 365,  tentang pencurian dengan unsur kekerasan, maksimal hukuman 9 tahun. Untuk UU ITE masih belum," kata Hendri.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement