Selasa 03 Nov 2020 22:00 WIB

 Hima Persis Kecewa Jokowi tak Peka Tandatangani UU Ciptaker

Jokowi dinilai tidak mendengarkan kritik dan masukan dari berbagai pihak.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Hima Persis gelar aksi di depan Istana Meredeka. Dalam aksi itu, Hima Persis mengultimatum 1 Tahun Jokowi-Amin
Foto: Istimewa
Hima Persis gelar aksi di depan Istana Meredeka. Dalam aksi itu, Hima Persis mengultimatum 1 Tahun Jokowi-Amin

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PP Hima Persis merasa kecewa dengan ditandatanganinya UU Cipta Lapangan Kerja pada Senin (2/11) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Menurut Ketua Umum PP Hima Persis Iqbal Muh Dzilal, Presiden Jokowi tidak peka dengan gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap UU ini. 

Hima Persis yang merupakan salah satu simpul gerakan mahasiswa juga kerap melakukan kritik terhadap UU ini, merasa seakan Presiden Jokowi tak mampu menangkap adanya permasalahan besar dalam UU Cipta Lapangan Kerja ini.

"Kita kecewa dengan Presiden Jokowi yang telah meneken UU Cipta Lapangan Kerja. Seakan Jokowi tidak mendengarkan kritik dan masukan dari berbagai pihak dan gagal menangkap akan adanya permasalahan besar dalam UU ini," ujar Iqbal kepada wartawan, Selasa (3/11).

Secara garis besar, kata dia, Hima Persis menyoroti ada tiga hal yang permasalahan yang terlihat jelas dari UU ini. Mulai dari munculnya berbagai versi halaman draft RUU, proses pengesahan yang terkesan terburu-buru dan subtansinya yang dianggap tidak pro rakyat kecil. 

Terkait dengan terburu-burunya UU Cipta Lapangan Kerja ini disahkan, kata dia, Hima Persis beranggapan jika pemerintah tidak menempatkan fokus kerjanya dengan skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat saat ini. Mengesahkan UU bermasalah di saat negara tengah berjuang melawan Covid-19 adalah hal yang tidak tepat. Bahkan, pemerintah terkesan memanfaatkan keadaan untuk membungkam hak Demokrasi Rakyat.

"Seakan pemerintah memanfaatkan kondisi negara yang sedang sibuk berjuang melawan Covid-19 agar gelombang protes turun ke jalan menjadi tertahan," katanya. 

Hal ini, kata dia, terbukti dengan dipersulitnya gerakan mahasiswa dan buruh yang turun aksi menolak UU ini oleh pihak kepolisian dengan alasan pandemi Covid-19. "Banyak aktivis yang ditangkapi, dipukuli dengan salah satu alasan tidak patuh protokol Covid" kata Iqbal.

Selain itu, kata dia, subtansi UU Cipta Lapangan Kerja ini dianggap sangat memanjakan kaum elit untuk menumbuh-suburkan oligarki di Indonesia. Kapitalisasi ekonomi yang semakin jelas dalam UU ini juga akan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat kalangan bawah, masyarakat adat dan juga lingkungan. 

"Ini subtansinya juga tidak adil dan berat sebelah. Kaum lemah, masyarakat adat dan kelestarian alam Indonesia semakin tertekan dengan adanya UU ini," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement