Selasa 03 Nov 2020 19:11 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah provinsi Jawa Barat menetapkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sama dengan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020, yakni sebesar Rp1.810.351,36.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum bisa menaikkan UMP Provinsi tahun 2021. Menurutnya, hal itu disebabkan hampir 500 perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 telah melakukan PHK.
Tidak hanya itu, 60 persen industri manufaktur di Indonesia yang ada di Jawa Barat juga terdampak pandemi Covid-19. Alhasil banyak terjadinya PHK. RK mengungkapkan, Pemprov Jabar memilih untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2021.
RK meminta para pekerja untuk tidak membandingkan dengan provinsi lain yang industrinya sedikit. Karena itu, menurutnya, jika upah minimum tetap dipaksakan naik maka akan semakin banyak perusahaan yang melakukan PHK yang berdampak buruk pada buruh.