REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG–-Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) belum ditetapkan meski Pemerintah Provinsi Banten telah memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2021 Provinsi Banten, yakni tidak mengalami kenaikan dari UMP 2020 sebesar Rp 2,46 juta.
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menuturkan, pihaknya masih membahas terkait penetapan UMK 2021. “Hari ini atau besok lagi dibahas (soal UMK). Disnaker laporan dengan Depeko, nanti hasilnya kita sampaikan,” tutur Airin di Kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Selasa (3/11).
Dalam penetapan tersebut, Pemkot Tangsel melakukan pembahasan bersama dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang berasal dari perguruan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta dewan pakar pengupahan. Diperkirakan besaran UMK 2021 Tangsel tidak jauh dengan UMK daerah tetangganya, terutama Kota Tangerang.
Secara terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Rahmansyah mengatakan, UMK Kota Tangerang juga belum ditetapkan. “Kita masih mengkaji, jadi belum dapat ditetapkan,” ujarnya kepada wartawan. Saat ini, pihaknya masih melakukan rapat bersama dengan serikat buruh serta sejumlah perusahaan yang ada di Kota Tangerang.
UMK di Kota Tangerang tahun 2020 diketahui besarannya mencapai Rp4,19 juta. Sementara UMK di Kota Tangsel Tahun 2020 sebesar Rp 4,16 juta. Jika ditetapkan sama dengan keputusan Pemprov Banten, yakni tidak menaikkan, angka UMK di kedua daerah tersebut akan serupa dengan angka itu.