REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendorong agar pekerja ke luar negeri diberangkatkan secara legal. Hal ini untuk mencegah munculnya permasalahan yang menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) ketika berada di negara penempatan.
" Masalah tenaga kerja ini harus menjadi perhatian semua, bagi tenaga kerja yang legal tidak menjadi masalah apabila ada kendala," ujar Pjs Bupati Sukabumi R Gani Muhamad saat menerima Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) di Pendopo Sukabumi, Selasa (3/11). Akan tetapi bagi tenaga kerja yang ilegal tentu berpotensi menimbulkan kesulitan.
Gani menambahkan, pekerja migran adalah penyumbang devisa bagi negara sehingga mereka harus dilindungi oleh negara. Caranya dengan sosialisasi yang baik ke pekerja migran agar melakukan proses kerja secara legal.
Sebab lanjut Gani, jika berangkat dengan legal mereka terlindungi dari sisi hukumnya. Ia berharap dalam penanganan masalah pekerja migran ini harus terbangun sinergitas dan koordinasi yang kuat antara pemerintah dan stakeholder terkait.
Ketua Serikat Pekerja Migran Indonesia, Jejen Nurjanah menerangkan, serikat PMI dalam melaksanakan penanganan kasus pekerja migran ini selalu berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. " Ketika ada kasus selalu bekerja sama dengan gugus tugas untuk menangani para migran yang tersandung kasusnya, dan sejauh ini semua teratasi dengan baik," imbuh dia.
Menurut Jejen, sosialisasi selalu dilakukan kepada masyarakat supaya menempuh prosedur yang berlaku dan ada kemudahan penanganan kalau terjadi masalah. Harapannya tidak terjadi permasalahan yang menimpa para PMI di luar negeri.