Selasa 03 Nov 2020 22:10 WIB

Penjelasan Gubernur Sumbar Soal Nikahkan Anak di Era Covid

Irwan Prayitno bantah kongkalingkong dengan Pemkot Padang,

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru di Pasar Kota Pariaman, Rabu (7/10).
Foto: Republika/Febrian Fachri
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru di Pasar Kota Pariaman, Rabu (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno akan melangsungkan pernikahan anaknya pada 6-8 November 2020 ini. Rencana pernikahan anak gubernur Sumbar ini menjadi sorotan karena digelar di masa pandemi. 

Pelaksanaannya juga hanya berselisih satu hari dari penerapan aturan larangan mengadakan pesta di Kota Padang yang dikeluarkan pemerintah kota terhitung sejak 9 November 2020.

Baca Juga

"Jadi tidak benar, kalau kami melakukan konspirasi bersama pemko Padang. Karena ada SE Walikota itu, kami panitia kembali mengadakan rapat dan memutuskan untuk memajukan pernikahan anak kami," kata Irwan di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (3/11).

Irwan menyebut telah berencana melangsungkan pernikahan anaknya pada 4-6 Desember 2020. Namun karena adanya surat edaran Wali Kota Padang yang melarang acara pesta baik di rumah maupun di gedung mulai tanggal 9 November 2020, ia sekeluarga sepakat untuk memajukan pada tanggal 6-8 November 2020.

Irwan menjelaskan pernikahan anak nya itu akan dilakukan sesuai aturan protokol kesehatan yang ketat. Tamu tidak makan di tempat atau makanan dibawa pulang, panitia tidak menyediakan meja, hanya diberikan nasi kotak.

Kemudian untuk ucapan selamat kepada pengantin, tamu undangan diminta hanya memberikan salam santun tanpa bersentuhan.

Undangan dibuat tiga hari agar tidak terjadi kerumunan dan dibagi per jam kehadiran. Setiap undangan yang hadir memiliki jadwal yang berbeda. Panitia nikahan akan membagikan masker untuk yang tidak pakai masker. Selanjutnya untuk hand sanitizer atau sarana cuci tangan disediakan di beberapa titik tempat acara.

“Makanya pelaksanaannya dibagi tiga hari. Jadi, per hari dan per jam  jumlah tamu dibatasi. Selain itu, protokol kesehatan tetap dijalankan dengan ketat,” ucap Irwan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement