REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran. Mahfud mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 itu penting untuk memudahkan tugas-tugas Pemerintah di bidang Penyiaran serta menjadi rujukan desain sistem penyiaran digital di Indonesia.
"Saya berharap KPI terus mengawal proses revisi RUU Penyiaran yang masih menjadi pembahasan sekarang ini di DPR RI. Pun, saya berharap Ibu (Ketua Komisi I DPR RI) Meutya Hafid juga mengawal ini. Agar Pemerintah jadi lebih mudah melaksanakan tugas-tugasnya di bidang Penyiaran," kata Mahfud saat membuka Rapat Koordinasi Nasional KPI secara virtual di Jakarta, Senin (4/10).
Mahfud mengatakan RUU Penyiaran dapat memperkuat KPI secara kelembagaan di daerah. Ia menyebut RUU Penyiaran juga dapat mempersiapkan para pemangku kepentingan (stakeholders) penyiaran di Indonesia untuk bermigrasi dari penyiaran analog menuju penyiaran digital.
"Stakeholders penyiaran masih berharap, sekarang ini, RUU Penyiaran nantinya bisa menjadi titik temu kebijakan digitalisasi yang pelaksanaannya memberikan manfaat bagi publik dan lembaga penyiaran," ucap Mahfud.
Pemerintah mencatat, kata Mahfud, sikap KPI selama ini sangat mendukung digitalisasi tersebut untuk mendukung dinamika perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Namun, ia mengatakan, KPI menilai konsep kebijakan penyiaran digital yang sekarang berjalan masih perlu disempurnakan dan dibahas bersama dengan melibatkan semua pihak.
Sehingga, proses migrasi dari analog ke digital bisa berjalan secara terarah, tidak terburu-buru, dan tidak merugikan publik. "Tentu, agar harapan kita bersama dapat terwujud, perlu adanya kesadaran dari masing-masing komponen bangsa untuk menahan diri dari mengutamakan kepentingannya. Demi kepentingan bangsa dan negara, mari kita menyadari untuk saling berkorban atau saling mengalah, saling toleransi terhadap kepentingan orang lain, untuk terlaksananya perubahan regulasi tersebut," tutur Mahfud.
Ia berharap Rakornas KPI Pusat menjadi forum strategis bagi KPI Pusat maupun KPI Daerah, serta para pemangku kepentingan penyiaran Indonesia merumuskan kebijakan penyiaran nasional secara bersama-sama. "Nanti disalurkan hasil Rakornas ini ke institusi-institusi yang mengolah RUU (Penyiaran) tersebut," ujar Mahfud.
Selanjutnya, ia menyarankan agar peserta dapat melakukan pengayaan dan diskusi agar lebih memperdalam materi yang dibahas dalam Rakornas KPI tersebut. Namun, Mahfud memohon maaf apabila tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut secara fisik.
Adapun sebelumnya, Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan bahwa migrasi penyiaran analog ke digital akan dibahas dalam Rakornas KPI Pusat Tahun 2020. Rakornas KPI Pusat juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, serta Ketua Dewan Pengawas LKBN ANTARA Widodo Muktiyo.