REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pihak Berwenang Saudi telah mengumumkan aturan mendaftarkan nama di negara itu. Salah satu di antaranya, larangan nama yang dianggap melanggar kode Syariah Islam.
Badan Urusan Sipil Kementerian Dalam Negeri Saudi mengatakan nama-nama seperti Abd Rasul (Budak Nabi) tidak akan didaftarkan. Tak hanya itu, nama yang mengandung unsur kata Malak (bidadari) juga dilarang karena fatwa terkait atau fatwa agama yang melarangnya.
Dilansir di Gulf News, Rabu (4/11), larangan melakukan pendaftaran juga termasuk gelar yang mendahului nama dan nama panggilan.
Agensi tersebut juga mengatakan pendaftaran nama majemuk seperti Mohammed Saleh dan Mohammed Mustafa tidak diperbolehkan. Menurut hukum Saudi, nama yang terdiri dari dua kata tidak dapat berfungsi sebagai satu nama depan.
Badan negara tersebut tidak memberikan penjelasan resmi untuk larangan ini. Namun ada yang menyebut larangan ini bisa jadi dikarenakan konotasi agama atau untuk menghindari kebingungan.
Sudah menjadi tradisi di beberapa negara Arab memberi nama majemuk pada bayi yang baru lahir. Hal ini dilakukan untuk memperingati dua kerabat yang lebih tua atau karena keyakinan bahwa nama semacam itu dapat mencegah kejahatan.