REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat menyatakan siap mengajukan uji legislasi atau legislative review terhadap UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Hal ini terkait kembali ditemukannya berbagai masalah dan kesalahan dalam UU Ciptaker ini.
"Sebagai bagian dari sikap Demokrat yang menolak persetujuan RUU Cipta kerja di rapat paripurna DPR, tentu kami akan menyiapkan langkah-langkah legislative review melalui tata cara dan mekanisme yang diatur dalam UU," kata Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto melalui pesan singkat, Selasa (3/11).
Persiapan yang dilakukan termasuk hak kami sebagai anggota FPD DPR RI untuk mempertimbangkan langkah-langkah mengusulkan Revisi UU Cipta Kerja. Menurut Didik, Partai Demokrat menyadari bahwa langkah-langkah yang tersedia adalah melakukan legislative review.
"Kami sangat menghormati dan secara moral mensuport segenap pihak yang punya kesamaan pandang dengan Demokrat untuk berjuang dalam jalur konstitusi dan undang-undang," ujarnya.
Setelah disahkan ini, kata Didik, maka ruang dan standingnya terbuka untuk dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea menyatakan telah mendaftarkan uji materi UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pendaftaran gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Selasa (3/11).
Iqbal menegaskan, KSPI bersama buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak dan meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut. "Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh," katanya.
Menurut kajian dan analisa yang dilakukan KSPI secara cepat setelah menerima salinan UU No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh.
Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi, KSPI juga akan melakukan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan berasifat anti kekerasan (non violence).
"Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi," tegas Said Iqbal.