REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Irwan Prayitno mengklarifikasi pemberitaan soal rencana pernikahan anaknya selama tiga hari berturut-turut ditengah pandemi Covid-19 pada 6-8 November 2020. Padahal, masyarakat Kota Padang dilarang mengadakan pesta pernikahan, baik di gedung, convention center, maupun di rumah mulai 9 November 2020.
Irwan menjelaskan, pihak keluarga telah merencanakan jauh hari untuk mengadakan pesta nikah pada Rabu-Jumat (4-6/11), sebelum Pemerintah Kota (Pemkot) Padang melarang mengadakan pesta pernikahan mulai Senin (9/11). Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.
"Karena adanya surat edaran Wali Kota Padang (Mahyeldi) yang melarang acara pernikahan mulai tanggal 9 November nanti. Maka kami sekeluarga sepakat untuk memajukan pada 6-8 November 2020," kata Irwan dalam keterangan, Rabu (4/11).
Irwan menjelaskan, tidak ada konspirasi terkait keputusan Pemkot Padang tersebut. Bahkan sempat undangan telah dicetak pada bulan Desember 2020. "Karena ada SE Wali Kota itu, kami panitia kembali mengadakan rapat dan memutuskan untuk memajukan pernikahan anak kami," ucapnya.
Terkait rencana pernikahan anaknya pada masa pandemi Covid-19, Irwan menjelaskan, acara tersebut harus dilakukan sesuai aturan protokol kesehatan yang ketat. "Jadi saya sebagai orang tua bertanggung jawab memberikan kesempatan untuk anak kami menikah, tapi pernikahan itu kita atur sesuai protokol kesehatan," tuturnya.
Rencananya resepsi pernikahan dilangsungkan dengan, tamu tidak makan di tempat alias diberi nasi kotak untuk dibawa pulang, tamu diminta hanya memberikan salam santun tanpa bersentuhan, serta undangan dibuat tiga hari agar tidak terjadi kerumunan dan dibagi per jam kehadiran.
Selain itu, masker juga disediakan dan hand sanitizer dipasang di beberapa titik tempat acara. “Selain itu, protokol kesehatan tetap dijalankan dengan ketat,” kata Irwan.