Rabu 04 Nov 2020 10:20 WIB

Angka Perkawinan Anak di Jatim Naik Jadi 6.084 Kasus

Pernikahan anak di bawah umur bukan alami, tapi karena married by accident.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Erik Purnama Putra
Penghulu menikahkan pasangan suami-istri. Kasus pernikahan anak di Jatim terus naik, dan dibarengi kasus kekerasan seksual (foto ilustrasi).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Penghulu menikahkan pasangan suami-istri. Kasus pernikahan anak di Jatim terus naik, dan dibarengi kasus kekerasan seksual (foto ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Jawa Timur (DP3AK Jatim), mencatat, adanya peningkatan perkawinan anak di bawah umur dua tahun terakhir. Kepala DP3AK Jatim, Andriyanto mengatakan, bBerdasarkan data pengadilan agama (PA) se-Jatim, tercatat ada 5.127 perkawinan anak sepanjang 2019. Adapun pada 2020 jumlahnya meningkat menjadi 6.084 kasus.

"Ini adalah pernikahan anak yang laki-laki di bawah usia 19 tahun, kemudian wanitanya di bawah usia 16 tahun," ujar Andriyanto di Kota Surabaya, Rabu (4/11).

Andriyanto mengakui, perkawinan anak di bawah umur yang terjadi Jatim layaknya fenomena gunung es. Artinya, ribuan kasus pernikahan anak yang tercatat bisa jadi hanyalah bagian pucuk saja.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan lebih banyak kasus pernikahan anak di bawah umur yang belum tercatat. "Bisa jadi yang tidak tercatat lebih dari data itu, karena dinikahkan secara siri oleh tokoh agama setempat misalnya,” ujar Andriyanto.