Rabu 04 Nov 2020 11:46 WIB

BP JAMSOSTEK-Kemenkop UKM Lindungi Pekerja UKM dan Koperasi

Pekerja UKM dan koperasi dilindungi BP JAMSOSTEK dan Kemenkop UKM.

Red: Muhammad Hafil
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kiri) dan Dirut BP JAMSOSTEK Agus Susanto (kanan) saat menunjukkan akta penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antara BP JAMSOSTEK dan Kementerian UKM dan Koperasi di Plaza BP JAMSOSTEK, Jakarta, Rabu (4/11).
Foto: Dok Republika
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kiri) dan Dirut BP JAMSOSTEK Agus Susanto (kanan) saat menunjukkan akta penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antara BP JAMSOSTEK dan Kementerian UKM dan Koperasi di Plaza BP JAMSOSTEK, Jakarta, Rabu (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha pada sektor Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, khususnya Kementerian yang membidangi yaitu Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (UKM). Hal ini diwujudkan melalui kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan Kementerian Koperasi dan UKM melalui nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Rabu, (4/11).

Bertempat di Plaza BPJAMSOSTEK, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca Juga

Dalam kerja sama kali ini, poin penting yang diangkat adalah terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia bagi para pelaku usaha di sektor dimaksud. Hal ini termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha, pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pelaksanaan program yang mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada bidang dimaksud.

“Kita semua mengetahui bahwa sektor Koperasi dan usaha Menengah, Kecil dan Mikro juga memiliki risiko kerja yang sama sama harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman terkait kondisi sosial ekonomi yang dihadapi para pekerjanya,” kata Agus.