REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Satresnarkoba Polrestro Jakbar) meringkus kakak beradik karena diduga memiliki tiga paket besar narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu di kawasan Banyuasin, Kota Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (3/11).
Kasatresnarkoba Polrestro Jakbar, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, menjelaskan, kedua pelaku berinisial AY (40 tahun) dan MS (39) ditangkap saat membawa satu karung besar menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan sebuah ruko di Tanjung Api-Api Talaga Kalapa, Banyuasin, Palembang.
"Dari penangkapan kedua pelaku, anggota menemukan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam karung yang dibawa pelaku," ujar Ronaldo di Jakarta, Rabu (4/11).
Ronaldo mengatakan, terungkapnya kepemilikan sabu tersebut setelah anggota dari Unit 2 Satresnarkoba mendapatkan informasi transaksi pengiriman barang haram tersebut. Mendapati informasi tersebut, operasi yang dipimpin langsung Kanit 2 Narkoba AKP Hasoloan Situmorang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku yang dimaksud.
Namun saat ditangkap, kakak beradik tersebut berusaha melarikan diri. Sayangnya, upayanya gagal lantaran anggota sudah mengepung lokasi tersebut. Ronaldo menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan kerja sama antara masyarakat, polisi, dan aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, dia belum menjelaskan lebih rinci mengenai kronologi penangkapan, serta berat narkoba sabu yang telah disita. "Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan pengiriman narkoba yang melibatkan kakak beradik ini," kata Ronaldo.