Rabu 04 Nov 2020 13:24 WIB

Prancis Tutup 43 Masjid dalam Tiga Tahun Terakhir

Mendagri Prancis mengatakan 43 masjid ditutup dalam 3 tahun terakhir sejak Presiden Emmanuel Macron menjabat negara itu - Anadolu Agency

Mendagri Prancis mengatakan 43 masjid ditutup dalam 3 tahun terakhir sejak Presiden Emmanuel Macron menjabat negara itu - Anadolu Agency
Mendagri Prancis mengatakan 43 masjid ditutup dalam 3 tahun terakhir sejak Presiden Emmanuel Macron menjabat negara itu - Anadolu Agency

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS - Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin mengumumkan bahwa 43 masjid telah ditutup dalam tiga tahun terakhir.

Darmanin mengungkapkan hal itu dalam sebuah pernyataan kepada Majelis Nasional bahwa mereka membutuhkan undang-undang untuk memerangi "Islamisme", bukan terorisme.

Baca Juga

Mendagri Prancis menyatakan bahwa 43 masjid ditutup dalam tiga tahun terakhir sejak Presiden Emmanuel Macron menjabat di negara itu, dan Macron menutup lebih banyak masjid daripada presiden sebelumnya.

Darmanin mengatakan masjid yang "tidak meradikalisasi tapi membahayakan ketertiban umum" bisa ditutup selama enam bulan.

Di sisi lain, menurut pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri Prancis, telah dibentuk pusat pengaduan untuk "memerangi radikalisme dan Islamisme".

Masyarakat diminta untuk menghubungi nomor telepon yang ditentukan jika terdeteksi seseorang atau beberapa orang yang "dicurigai".

Sementara sikap anti-Islam Macron dan pernyataan politisi yang menargetkan para Muslim telah menimbulkan reaksi di banyak bagian dunia, tekanan dan aksi penggerebekan terhadap organisasi dan LSM Muslim di negara tersebut juga meningkat.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/prancis-tutup-43-masjid-dalam-3-tahun-terakhir/2031132
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement