REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengusulkan materi tindak pidana pencucian uang (TPPU) masuk dalam kurikulum di universitas. Secara khusus, Dian berharap materi TPPU ini masuk dalam penyusunan silabus mata kuliah tindak pidana ekonomi.
"Salah satu konsennya dan kita rumuskan bagaimana PPATK membantu untuk bisa memasukan TPPU menjadi kurikulum termasuk penyusunan silabus dalam tindak pidana ekonomi," ujar Dian dalam web seminar sosialisasi PPATK di Universitas Jember secara virtual, Rabu (4/11).
Ia menilai, upaya mengenalkan TPPU sejak dunia kampus sangat penting. Hal ini lantaran, hampir semua penegak hukum, lulusan fakultas hukum dari berbagai kampus di Indonesia.
Menurutnya, pengenalan TPPU dari sisi akademisi sangat penting sebagai upaya sistematis perubahan pandangan TPPU dari hulu ke hilir. "Sangat penting karena kalau upaya sistematis nggak dilakukan, hulu hilir, perubahan sikap terhadap TPPU belum menggembirakan," katanya.