Rabu 04 Nov 2020 16:28 WIB

Banten Zona Merah, Polisi Dimintai Larang Gelaran Munas PBSI

Munas rencananya akan digelar 5-6 November.

Rep: Fitrianto/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Prestasi tim bulu tangkis Indonesia merosot. Tim Thomas dan Uber rontok sebelum semi-final untuk kali pertama sejak 1958(ilustrasi)
Prestasi tim bulu tangkis Indonesia merosot. Tim Thomas dan Uber rontok sebelum semi-final untuk kali pertama sejak 1958(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluhrh Indonesia (PP PBSI) yang rencananya akan digelar 5-6 November 2020 di Tangerang Banten diusulkan untuk tidak diberikan izin. Ini mengingat Pandemi Covid-19 di Tangerang, Banten masih tinggi dan termasuk zona merah.

Desakan agar kepolisian tidak memberikan izin Munas PBSI datang dari Indonesia Police Watch (IPW). Dalam keterangan tertulis yang diterima republika.co.id, Rabu (4/11) IPW meminta Mabes Polri dan Polda Metro Jaya harus melarang pelaksanaan Munas PBSI (Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia) di JHL Hotel, Serpong, Tangerang yang akan dilaksanakan 5-6 November 2020. Meski Ketua Umum PBSI adalah mantan Menko Polhukam Wiranto, Polri harus mampu bersikap tegas. Sebab Tangerang Banten adalah zona merah Covid 19 dan PSBB sudah diperpanjang hingga 19 November 2020.

"IPW melihat, meskipun zona merah dan PSBB diperpanjang tapi Panitia Munas PSBI tetap nekat akan menyelenggarakan acara Munas dan para peserta dari seluruh Indonesia sudah berdatangan ke tempat acara. Diprediksi peserta munas, dengan peninjau dan unsur pendukung lain yang hadir di acara Munas itu bisa mencapai 200 orang," ujar Neta S Pane, selaku Ketua Presidium IPW.

"Mabes Polri dan Polda Metro Jaya perlu bertindak tegas agar tidak memberi ijin keramaian untuk acara munas itu. Jika panitianya tetap nekat, polisi harus membubarkannya dan menindak pihak hotel sebagai pemberi tempat acara. Sebab Gubermur Banten Wahidin Halim, kemarin sudah memutuskan untuk meneruskan kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan, hingga 19 November 2020," ujar dia menambahkan.

PSBB di wilayah Tangerang Raya diputuskan diperpanjang hingga 14 hari ke depan dari 3 November 2020. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan bahwa Tangerang Raya kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Data Covid 19 di Banten pada 2 november 2020, Positif 9580, Sembuh 7528, dan Meninggal 271. Data 3 november 2020, Positif 9654, Sembuh 7578, dan Meninggal 275. "Jika Munas PBSI dibiarkan di mana ratusan orang dari berbagai daerah datang ke arena Munas dikhawatirkan angka Covid-19 di Tangerang Raya makin melonjak. Selain itu akan sangat aneh jika Polri memberi ijin keramaian pada Munas PBSI sementara ketentuannya selama PSBB tidak boleh ada kerumunan massa di tempat atau fasilitas umum," kata dia.

"Sejak PSBB, polisi memang melarang Perayaan 17 Agustusan, begitu juga perayaan tahun baru islam tidak boleh pakai obor dan keliling kampung. Pesta hajatan kawinan dan sunatan juga diimbau agar ditunda. Sebab itu IPW mendesak Mabes Polri dan Polda Metro Jaya bersikap tegas melarang pelaksanaan Munas PBSI di Serpong, Tangerang, meski organisasi itu dipimpin mantan Menko Polhukam Wiranto," ujar Neta menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement