Rabu 04 Nov 2020 16:58 WIB

PPATK: Berantas Pidana Ekonomi tanpa TPPU Sulit Buat Jera

Kejahatan ekonomi itu dapat terkait korupsi, narkoba, dan terorisme.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan sulit untuk memberantas tindak pidana yang terkait ekonomi tanpa diikuti tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dian meyakini, penindakan TPPU setelah tindak pidana asal, akan lebih memberi efek jera kepada pelaku kejahatan ekonomi, baik itu terkait korupsi, narkoba, terorisme, maupun lainnya.

"Selama itu kesenjangan tindak pidana asal dan TPPU masih belum match, di seluruh dunia itu masih sulit untuk memberantas tindak pidana ekonomi," ujar Dian saat menghadiri Web Seminar Sosialiasi PPTAK secara virtual, Rabu (4/11).

Baca Juga

Hal ini, kata Dian, tak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga negara-negara lain. "Bahkan negara maju sekalipun belum mampu menyelesaikan persoalan terkait tindak pidana ekonomi ini tanpa diikuti dengan TPPU," ujar Dian.

Ia mencontohkan, kasus korupsi maupun narkoba besar di Indonesia yang masih ada hingga saat ini. Kendati sudah ada lembaga penegak hukum yang khusus menindak kasus tersebut, kata Dian, tak membuat jumlah kejahatan menurun.

"KPK sudah 18 tahun apakah ini menjadi menurun? bisa dikatakan tidak, masih tetap marak, narkoba? apakah narkoba jadi membaik karena BNN? nggak juga, malah makin masif," kata dia.

Ia menilai, persoalan paling penting dalam memberantas tindak pidana bermotif ekonomi, selain hukuman pidana juga aliran uang dari kejahatan tersebut. Hal ini juga yang menjadi fokus lembaga seperti PPATK di negara lain dan juga Indonesia.

Ia mengatakan, jika aparat penegak hukum menindak pelaku kejahatan maka PPATK ada untuk mengejar uang hasil kejahatan. "Selama antara penjahat dengan duit penjahat belum paralel ditindak, akan sulit kita berhasil karena tidak ada faktor penjera, nah ini persoalan sangat kritikal kita bicarakan," kata dia.

Apalagi, Dian mengatakan anomali di beberapa kasus pidana di Indonesia, tidak dikuti TPPU, seperti kasus korupsi e-KTP. "Kasus ini sudah jelas TPPU tapi kemudian oleh KPK tindak pidana asalnya saja ditindak 15 tahun tapi TPPU masih dipikirkan sampai hari ini, ini yang tidak akan jera dari kerugian 2,3 triliun, yang berhasil disita hanya 400 miliar nah ini sisanya lari kemana," katanya.

Karena itu, ia menekankan yang terpenting saa ini bagaiamana memastikan TPPU tidak lagi menjadi alternatif tatapi harus dilakukan bersamaan dengan tindak pidana asal. Karena sebenarnya tindak pidana berbasis ekonomi pasti terdapat unsur TPPU.

"Jadi memang upaya kita mengejar penjahat dan uang itu harus paralel," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement