REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bioskop CGV mengeklaim telah mendapatkan persetujuan teknis dari Pemprov DKI Jakarta untuk penambahan kapasitas penonton di ruang auditoriumnya dari 25 persen menjadi 50 persen. Persetujuan teknis tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, tanggal 3 November 2020, yang ditandatangi Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.
Dalam SK tersebut juga dijelaskan bahwa penambahan kapasitas penonton di ruang Auditorium tetap harus mematuhi standar pencegahan penyebaran Covid-19, sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 259 Tahun 2020.
“Persetujuan teknis ini berlaku selama masa PSBB transisi dan dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan status PSBB transisi, atau kondisi penyebaran Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta belum kondusif,” ujar Manager Public Relations CGV, Hariman Chalid, kepada Republika.co.id, Rabu (4/11).
CGV telah mengajukan penambahan kapasitas penonton di ruang Auditorium itu, pada tanggal 27 Oktober ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Pengajuan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Dinas dengan mengundang CGV ke kantor Dinas Pariwisata & Ekonomi Kreatif, untuk memaparkan dokumentasi protokol kesehatan yang telah dijalankan di bioskop serta hasil evaluasi setelah sepekan bioskop kembali beroperasi.