REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden. Sejumlah kesalahan kembali ditemukan dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU tersebut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan. Kesalahan tersebut dinyatakan sebagai murni human error.
“Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin,” kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto dikutip dari siaran resmi di laman setneg.go.id, Rabu (4/11).
Eddy mengatakan, Kemensetneg merespons cepat kesalahan tersebut dengan melakukan langkah perbaikan. Langkah ini disebutnya sejalan dengan penerapan prinsip zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara.
Ia juga menegaskan, peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden.
Kemensetneg menegaskan, kekeliruan pada UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden disebut tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif. Karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis.
Agar kesalahan tak terulang kembali, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan ini sebagai pelajaran dan masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU. Seperti diketahui, kesalahan demi kesalahan ditemukan sejak UU Cipta Kerja disahkan di Rapat Paripurna DPR bahkan hingga ditandatangani oleh Presiden.
Berdasarkan dokumen salinan UU Nomor 11 tahun 2020 yang diunduh dari laman jdih.setneg.go.id, Pasal 6 Bab III itu berbunyi:
"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi....."
Bunyi pasal 6 tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf a. Padahal, dalam dokumen UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu, dalam Pasal 5, tidak terdapat huruf a maupun ayat 1. Pasal 5 UU 11/2020 hanya berbunyi:
"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait." demikian bunyi pasal tersebut tanpa adanya angka dan huruf di bawahnya.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya menilai, sejumlah kesalahan yang ditemukan di dalam UU Cipta Kerja merupakan masalah teknis administratif. Sehingga, kesalahan teknis tersebut tak akan berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” ujar Pratikno kepada wartawan, Selasa (3/11).
Kesalahan yang ditemukan kembali setelah UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi ini pun juga disebutnya merupakan kesalahan teknis penulisan. Ia berjanji, kekeliruan teknis ini akan menjadi catatan dan masukan bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kualitas RUU yang akan diundangkan.
“Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” kata Pratikno.