Rabu 04 Nov 2020 18:14 WIB

UU Ciptaker Diteken Jokowi Keliru, Pejabat Setneg Disanksi

Kemensetneg menilai kesalahan pada UU Cipta Kerja murni human error.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Presiden RI, Joko Widodo (tengah)
Foto: Tangkapan layar akun resmi BPMI
Presiden RI, Joko Widodo (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden. Sejumlah kesalahan kembali ditemukan dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU tersebut.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan. Kesalahan tersebut dinyatakan sebagai murni human error.

Baca Juga

“Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin,” kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto dikutip dari siaran resmi di laman setneg.go.id, Rabu (4/11).

Eddy mengatakan, Kemensetneg merespons cepat kesalahan tersebut dengan melakukan langkah perbaikan. Langkah ini disebutnya sejalan dengan penerapan prinsip zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara.