REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pembunuhan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Gang Rahayu, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara akhirnya terungkap. Pelaku yang bernama Bayu Bani Adam (30) diketahui memiliki motif ingin menguasai harta korban.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, Alfian Nurrizal, menuturkan, saat usai melakukan hubungan, pelaku melihat uang yang ada di dompet korban. Pelaku lalu mencoba mengambil dengan pemaksaan
"Pelaku ingin memiliki dan menguasai sejumlah uang yang ada pada korban sehingga pelaku melakukan sebuah pemaksaan," jelas Alfian di Kapolrestro Bekasi Kota, Rabu (4/11).
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Ahad (25/10) di kontrakan belakang Stasiun Bekasi itu. Awalnya pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk memesan jasa korban. Sebelum ingin menguasai harta korban, pelaku terlebih dulu melakukan transaksi sebesar Rp 450 ribu.
Dari barang bukti yang diamankan polisi, ditemukan ada uang senilai Rp 1,8 juta dari dompet korban serta sebilah pisau lipat.
Pelaku diketahui bekerja sebagai tukang kebun sehingga kerap membawa pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban yang baru berusia 24 tahun itu.
Berdasarkan informasi yang dijelaskan Alfian, sebelum menusuk SS di bagian vital, Bayu terlebih dahulu membekap mulut korban menggunakan plastik. Alfian mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama hukuman penjara 15 tahun," terangnya.