REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Jajaran Satreskrim Polres Majalengka menangkap seorang pedagang asal Desa/Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, IW (42). Pria itu dilaporkan telah melakukan pemerkosaan dan pemerasan terhadap seorang gadis.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan, kasus tersebut bermula saat tersangka memergoki korban sedang beradegan mesum dengan teman laki-lakinya di wilayah Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka pada 2015 silam. Tersangka saat itu merekam adegan tersebut dengan video dan foto.
Setelah merekam, tersangka lantas menegur korban dan teman laki-lakinya itu. Karena ketakutan, korban dan pasangannya berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor. Namun, karena bagian belakang sepeda motor itu ditarik oleh tersangka, korban menjadi terjatuh sehingga tulang bahu kanannya patah.
"Sedangkan teman laki-lakinya kabur melarikan diri," kata Bismo, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (4/11).
Tersangka lantas memeras korban dan mengancam akan menyebarkan video itu jika korban tak memberikan uang. Korban, yang kala itu masih duduk di bangku SMA, merasa ketakutan dan akhirnya memberikan uang sebesar Rp 900 ribu.
Setelah menerima uang itu, tersangka membawa korban ke dukun patah tulang di wilayah Kabupaten Kuningan untuk mengobati bahu kanannya itu. Setelah selesai, tersangka memaksa membawa korban ke sebuah hotel di Kabupaten Kuningan.
Tersangka kembali mengancam akan menyebarkan video itu jika korban tidak menuruti kemauannya. Di hotel itu, tersangka lantas memperkosa korban.
Setelah selesai menyetubuhi korban, tersangka mengantarkan korban ke rumahnya. Tersangka mengatakan kepada orang tua korban bahwa anaknya terserempet mobil hingga menyebabkan tulang bahunya patah.
Selang beberapa hari, tersangka kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sambil mengancam. Karena takut videonya disebar, korban kemudian mentransfer uang kepada tersangka sebesar Rp 1,6 juta.
Tak berhenti sampai di situ, selang beberapa tahun usai kejadian tersebut, tersangka kembali menghubungi korban.
"Karena korban sudah ganti nomor handphone, tersangka mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban kepada orang tua korban," terang Bismo.
Usai mendapat nomor handphone, tersangka kembali meneror korban sehingga korban menderita trauma. Tersangka pun sempat meminta uang lagi. Pihak keluarga korban yang mengetahui hal itu kemudian melaporkannya kepada polisi hingga tersangka berhasil ditangkap pada 29 Oktober 2020.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 285 dan Pasal 368 Sub Pasal 369 dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tandas Bismo.