REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jumlah warga yang memohon untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi, Jawa Barat, menurun drastis. Hal ini terjadi selama pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.
"Jumlah penurunan pemohon pembuatan paspor ini, selain kami membatasi kuota pemohon hingga 75 persen yang biasanya kuota tiap harinya mencapai 120 orang, sekarang setelah adanya pandemi maksimal hanya 30 orang juga adanya pembatasan hingga penutupan perjalanan ke luar negeri," jelas Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Adi Haryadi, di Sukabumi, Rabu (4/11).
Menurut dia, meskipun kuotanya sudah dikurangi dan hanya sekitar untuk 30 pemohon saja, ternyata warga Kota dan Kabupaten Sukabumi yang ingin membuat paspor sangat minim, bahkan sehari hanya ada 10-15 orang. Adi mengatakan minimnya jumlah warga yang mengurus paspornya itu merupakan suatu hal yang wajar pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Sebab, aktivitas di luar ruimah terbatas demi mencegah penyebaran Covid-19.
Faktor lainnya yang sangat mempengaruhi adalah dilarangnya warga asing masuk ke negaranya, harga tiket pesawat yang mahal, ditambah sebelumnya Kerajaan Arab Saudi tidak memberikan izin ibadah Haji dan Umrah. "Tapi informasinya Kerajaan Arab Saudi sudah mulai membuka izin untuk pelaksanaan umrah dari luar negaranya, namun kuotanya hanya sedikit sesuai peraturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Adi.
Dia menyebut, dengan kembali dibukanya pelaksanaan ibadah umrah, maka dipastikan pemohon pembuatan paspor ikut meningkat. Tapi sesuai ketentuan protokol kesehatan kuotanya tetap dibatasi agar tidak terjadi penumpukan jumlah pemohon.
Baik karyawan maupun tamu yang hendak masuk ke lingkungan Kantor Imigrasi Sukabumi wajib diperiksa suhu tubuh dan tangannya disemprot dengan handsanitizer. Di dalam pun sudah tersedia tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun.
Di ruangan pelayanan, setiap tempat pelayanan sudah disediakan hand sanitizer sehingga sebelum dan sesudah memegang suatu barang harus disemprot dulu.Pihaknya juga sudah menugaskan ke pegawainya untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke seluruh penjuru baik sebelum karyawan masuk kantor maupun pulang.