REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumbar, Wahyu Purnama mengatakan kenaikan harga cabai pada periode Oktober 2020 memicu inflasi di Sumbar sebesar 0,61 persen. Peningkatan harga cabai merah menurut Wahyu disebabkan oleh kurangnya pasokan dari petani lokal maupun dari Pulau Jawa.
"Kelangkaan cabai akibat tingginya curah hujan di beberapa wilayah," kata Wahyu, melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (4/11).
Selain cabai, inflasi di Sumbar periode Oktober 2020 ini juga disebabkan kenaikan harga petai, jeruk, cabai hijau dan bawang merah. Andil masing-masing komodotas tersebut adalah 0,53 persen, 0,07 persen, 0,02 persen, 0,02 persen dan 0,01 persen.
Komoditas petai dan jeruk turut menyumbang inflasi disebabkan peningkatan permintaan dan keterbatasan pasokan di masyarakat. Selanjutnya kenaikan harga komoditas cabai hijau dan bawang merah didorong oleh keterbatasan pasokan di tengah tingginya curah hujan yang mengganggu proses produksi maupun distribusi. Di sisi lain menurut Wahyu, inflasi tertahan oleh penurunan beberapa komoditas pangan. Yaitu ayam hidup, telur ayam ras, dan kentang dengan andil deflasi masing-masing sebesar 0,01 persen, 0,01 persen dan 0,01 persen.
"Deflasi pada komoditas ayam hidup, telur ayam ras dan kentang terutama didorong oleh melimpahnya pasokan di masyarakat dan stabilnya permintaan," ujar Wahyu.
Kelompok lain yang turut menyumbang inflasi di Sumbar yaitu kelompok pendidikan dengan andil inflasi sebesar 0,09 persen. Hal itu disebabkan oleh kenaikan biaya akademi/perguruan tinggi dengan andil inflasi sebesar 0,09 persen. Sementara itu kelompok transportasi dan perawatan pribadi dan jasa lainnya tercatat menyumbang deflasi dengan andil masing-masing sebesar 0,08 persen dan -0,03 persen.
Deflasi pada kelompok transportasi didorong oleh penurunan tarif angkutan udara sebesar 0,04 persen. Penurunan tarif dasar angkutan udara disebabkan oleh penerapan kebijakan pemerintah untuk menanggung tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara di Indonesia mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020.
Sementara itu deflasi kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya disebabkan oleh penurunan harga emas perhiasan dengan andil inflasi sebesar 0,04 persen yang dipengaruhi fluktuasi harga emas global dan optimisme pasar terhadap perekonomian di tengah pandemi Covid-19.