Kamis 05 Nov 2020 07:35 WIB

Andi Irfan Didakwa Berlapis dalam Kasus Djoko Tjandra

Jaksa penuntut umum mendakwa Andi Irfan menjadi perantara suap dan melakukan permufakatan jahat.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya didakwa berlapis pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11). Jaksa penuntut umum mendakwa Andi Irfan menjadi perantara suap dan melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra. "Terdakwa (Andi Irfan Jaya) telah melakukan permufakatan jahat dengan...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
مَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِهٖٓ اِلَّآ اَسْمَاۤءً سَمَّيْتُمُوْهَآ اَنْتُمْ وَاٰبَاۤؤُكُمْ مَّآ اَنْزَلَ اللّٰهُ بِهَا مِنْ سُلْطٰنٍۗ اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗاَمَرَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Apa yang kamu sembah selain Dia, hanyalah nama-nama yang kamu buat-buat baik oleh kamu sendiri maupun oleh nenek moyangmu. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang hal (nama-nama) itu. Keputusan itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.

(QS. Yusuf ayat 40)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement