JAKARTA—Mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya didakwa berlapis pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11). Jaksa penuntut umum mendakwa Andi Irfan menjadi perantara suap dan melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra. "Terdakwa (Andi Irfan Jaya) telah melakukan permufakatan jahat dengan...
Berita Lainnya