JAKARTA—Mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya didakwa berlapis pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11). Jaksa penuntut umum mendakwa Andi Irfan menjadi perantara suap dan melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra. "Terdakwa (Andi Irfan Jaya) telah melakukan permufakatan jahat dengan...