REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktris Hollywood Lori Loughlin tengah menjalani masa hukuman penjara atas kasus kecurangan pendaftaran anaknya ke universitas. Berada di hotel prodeo tidak mudah bagi bintang Fuller House itu.
"Tentu saja, Lori takut berada di penjara, tapi dia tidak sabar menyelesaikan ini,” sumber yang dekat dengan aktris berusia 56 tahun itu dilansir Hollywood Life.
Sumber itu mengatakan, Loughlin ingin segera menyelesaikan hukumannya dan melanjutkan hidupnya. “Ini adalah mimpi buruk yang tidak pernah dia duga akan terjadi,” ujar sumber tersebut.
Loughlin dilaporkan menyerahkan diri ke FCI Dublin (penjara federal di Kalifornia Utara) pada 30 Oktober. Lori mempersiapkan diri, salah satunya dengan mempraktikkan perawatan diri. Sumber tersebut menjelaskan Loughlin adalah orang yang cukup spiritual, menyukai yoga, pilates, dan meditasi. Kegiatan itu menjadi cara Loughlin berdamai dengan situasi sulit dan mempersiapkan diri.
“Lori juga tinggal di rumah bersama keluarganya,” kata sumber itu.
Terlepas dari semua cara itu, selama mempersiapkan diri, Loughlin tidak memiliki nafsu makan, tetapi tetap menjaga dirinya sendiri. Sumber itu mengatakan Loughlin menjalani masa tahanan sebelum waktunya tiba, yakni pada 19 November 2020.
Loughlin menjalani hukuman dua bulan penjara, sementara suaminya, Mossimo Giannulli, menjalani hukuman lima bulan penjara. Masalah hukum pasangan itu dimulai pada Maret 2019, ketika mereka ditangkap dalam skandal penerimaan perguruan tinggi nasional. Kasus yang sama menyeret bintang Desperate Housewives Felicity Huffman dan lebih dari 50 orang lain yang didakwa.
Meskipun Loughlin dan Giannulli awalnya mencoba melawan dakwaan, mereka akhirnya menandatangani kesepakatan pengakuan bersalah pada Mei 2020 dan dijatuhi hukuman penjara pada Agustus 2020. Loughlin dan Giannulli mengaku bersalah membayar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp 7,1 miliar) sebagai suap agar putrinya, Olivia Jade dan Isabella, diterima di University of Southern California sebagai rekrutan kru.
Loughlin juga didenda 150 ribu dolar AS (sekitar Rp 2,1 miliar) dan 100 jam pelayanan masyarakat sebagai bagian dari hukumannya, sementara Giannulli didenda 250 ribu dolar AS (sekitar Rp 3,5 miliar) dan diperintahkan menyelesaikan 250 jam pelayanan masyarakat.