REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebritis Vanessa Angel diagendakan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (5/11), atas dugaan kasus kepemilikan psikotropika.
Juru Bicara PN Jakbar, Eko Aryanto, membenarkan adanya agenda tersebut. Dia mengatakan, sidang diagendakan penjatuhan hukuman oleh hakim.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakbar pada pekan lalu. “Tuntutan enam bulan dengan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakbar, Edwin Beslar.
Jaksa menyatakan Vanessa terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel mengaku tak mau terpisah dengan anaknya yang masih bayi meski menghadapi tuntutan hukuman enam bulan penjara. “Saya cuma bisa berdoa, semoga aku dan anak aku tidak dipisahkan. Bagaimana pun aku seorang ibu,” ujar Vanessa.
Pada tahun lalu, Vanessa juga terjerat kasus penyebaran konten asusila. Di sidang PN Surabaya, ia divonis penjara lima bulan, dan baru keluar dari Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya pada Juni 2019.