REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II memantau kemajuan upaya sertifikasi tanah Monumen Nasional (Monas) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, secara daring, pada Rabu (4/11) kemarin. KPK memandang aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara.
"Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara,” ujar penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK, Basuki Haryono dalam keterangannya, Kamis (5/11).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, hingga kini tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat. Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemprov DKI, yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.
“Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden, bahwa kami akan melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, Gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN,” tutur Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono saat menyampaikan kemajuan sertifikasi Monas.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan, lembaganya pada 23 September 2020 telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta. Hasil pertemuan menyepakati perlu ada pertemuan tripartit antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI.
Sebelumnya pada 24 Juli 2019, kata Setya, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg.
Bahkan, kata dia, pada 9 Agustus 2017, Kemensetneg sudah melakukan pengukuran bersama yang melibatkan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan hasil pengukuran awal tim Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Jakarta Pusat, luas kawasan Monas adalah 734.828 hektare.
Dia mengatakan berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI menyerahkan sepenuhnya proses sertifikasi apabila dilakukan atas nama Kemensetneg.
"Namun, perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden," ungkap Setya.
Selain itu, Setya mengungkapkan usulan Kemensetneg agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta.
Artinya, sambung dia, tanah Monas menjadi aset negara, dalam hal ini dalam penguasaan Kemensetneg yang dipinjampakaikan kepada Pemprov DKI selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Menanggapi usulan Kemensetneg, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengutarakan jika kawasan Monas dikerjasamakan antara Kemensetneg dan Pemprov DKI, mekanisme yang bisa dianjurkan adalah penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama pemerintah pusat, dalam hal ini Kemensetneg.
Kemudian, untuk Pemprov DKI Jakarta bisa mendapatkan hak guna bangunan (HGB) apbila akan dipakai untuk usaha pengelolaan Monas. "Jadi, sarannya adalah penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat, c.q. Kemensetneg. Dua, di atas HPL itu diberikan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta, c.q. instansi yang ditunjuk, mungkin bisa BUMD," ujar Budi.