REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah mengumpulkan sanksi denda terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebesar Rp 35,4 juta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak 18 September 2020 hingga 4 November 2020.
"Per 4 November 2020 total denda sanksi pelanggar PSBB sebanyak Rp 35,4 juta," tutur Koordinator Lapangan Satpol PP Kota Tangsel, Yanto kala dikonfirmasi pada Kamis (5/11).
Yanto menjelaskan, denda tersebut bermacam-macam, mulai Rp 50 ribu bagi pelanggar perseorangan yang tidak mengenakan masker, hingga denda sebesar Rp 1 juta bagi tempat atau panitia acara yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Adapun denda senilai Rp 5 juta dijatuhkan bagi restoran dan kafe yang melanggar PSBB.
Data Satpol PP Tangsel menunjukkan, jumlah pelanggar perseorangan yang dikenai denda Rp 50 ribu mencapai 248 orang. "Ada 248 pelanggar yang memilih sanksi denda daripada sanksi sosial, maka dari pelanggaran ini kami dapatkan Rp 12,4 juta," terang Yanto.
Sementara itu, denda yang dikumpulkan dari tempat atau panitia yang melanggar protokol kesehatan tercatat berjumlah tiga pelanggar, sehingga dari situ terkumpul Rp 3 juta. Selanjutnya, Rp 20 juta didapat dari empat restoran atau kafe yang melakukan pelanggaran terhadap aturan PSBB.