Kamis 05 Nov 2020 14:28 WIB

Transjakarta Kembali Operasikan Rute Cibubur-BKN

Rute Non BRT 7C mulai melayani pelanggan Senin sampai Jumat di jam sibuk.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah warga mengantre di Halte Transjakarta kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (16/4). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali mengoperasikan bus rute Non BRT 7C (Cibubur-BKN) mulai hari ini, Kamis (5/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah warga mengantre di Halte Transjakarta kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (16/4). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali mengoperasikan bus rute Non BRT 7C (Cibubur-BKN) mulai hari ini, Kamis (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali mengoperasikan bus rute Non BRT 7C (Cibubur-BKN) mulai hari ini, Kamis (5/11). Hal itu dilakukan lantaran kegiatan masyarakat mulai berangsur pulih di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Kebutuhan akan transportasi publik juga menjadi perhatian agar bisa memobilitas masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.  Sehubungan dengan itu, Transjakarta kembali mengoperasikan rute Non BRT 7C (Cibubur-BKN) yang melayani pelanggan mulai hari ini, Kamis, 5 November 2020," kata Plt Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Betris dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Betris menuturkan, sebanyak 15 unit bus tipe single akan dioperasikan untuk melayani pelanggan. Rute tersebut akan beroperasi setiap hari Senin-Jumat di jam-jam sibuk, yakni pada pukul 05.00 -10.00 WIB dan pukul 15.00-22.00 WIB.

"Bagi pelanggan yang ingin menggunakan layanan 7C (Cibubur – BKN) bisa melakukan pembayaran menggunakan fasilitas Top On Bus (TOB) yang tersedia di dalam armada bus dengan tarif Rp 3.500," ujarnya.

Adapun sebelumnya, sejak masa PSBB ketat jilid 1 yang digelar sejak tanggal 9 April hingga 4 Juni 2020, Pemprov DKI membatasi operasional bus Transjakarta dengan hanya mengoperasikan rute dalam koridor atau rute BRT. Sementara itu, pada PSBB Transisi yang berlaku sejak 5 Juni, rute non-BRT secara bertahap mulai kembali dioperasikan.

Meski demikian, PT Transjakarta tetap menerapkan semua protokol kesehatan selama berada di area Trans-Jakarta. Pembatasan pelanggan juga tetap diberlakukan, yakni untuk bus gandeng hanya berkapasitas maksimal 60 orang, bus besar 30 orang, dan bus sedang dengan pelanggan maksimal sebanyak 15 orang. Oleh karena itu, para pelanggan diharapkan bisa menerapkan semua aturan yang berlaku agar bisa meminimalisasi penyebaran covid-19.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement