Kamis 05 Nov 2020 16:55 WIB

Pemkab Sukabumi Target Lahirkan 22 Peraturan Daerah

Keberadaan perda ini diharapkan memeprcepat pembangunan kabupaten Sukabumi

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Warga mengamati proses evakuasi akibat banjir bandang di Kampung Cibuntu, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Foto: Thoudy Badai/Republika
Warga mengamati proses evakuasi akibat banjir bandang di Kampung Cibuntu, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi menyekapati untuk membahas sebanyak 22 rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2021. Keberadaan aturan ini diharapkan makin meningkatkan percepatan pembangunan di daerah.

Hal ini merupakan hasil Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan DPRD atas Propemperda Tahun 2021 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Palabuhanratu, Rabu (4/11) lalu. Pjs Bupati Sukabumi R Gani Muhamad mengatakan, program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. 

“ Penyusunan Propemperda dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Setda," ujar Pjs Bupati Sukabumi R Gani Muhamad, Kamis (5/11). Selanjutnya disampaikan oleh bupati dalam Rapat Paripurna DPRD kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui pimpinan DPRD.

Gani menambahkan, penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Hal ini disesuaikan dengan skala prioritas berdasarkan kriteria, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat.

"Untuk tahun Anggaran 2021, melalui Surat Bupati Sukabumi Nomor 188.342/6826-Hukum hal Penyampaian Propemperda Tahun 2021, kami mengusulkan sebanyak 22 Raperda untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD menjadi Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2021,” kata Gani. Pada rapat paripurna juga bupati menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi atas raperda tentang ada beberapa masukan dari Fraksi dan Komisi terkait dengan upaya penanganan Covid-19.

Di mana pemerintah daerah akan berupaya melakukan inovasi yang berkelanjutan pada proses belajar mengajar sesuai dengan kondisi geografis dan kondisi sosial ekonomi. “ Penanganan Pasien Covid-19 terus dilakukan, melalui upaya preventif, promotif dan kuratif baik untuk tenaga Kesehatan yang ada di fasilitas kesehatan, maupun kepada masyarakat secara umum," cetus dia.

Di antaranya melalui sosialisasi AKB dan penegakan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan secara sinergis. Ketua DPRD kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, pengambilan keputusan DPRD atas Propemperda Tahun 2021 dan sudah disepakati. Termasuk inisiatif dari DPRD salah satunya yang penting yaitu perihal mengenai perda guru-guru honorer dan juga perda ketenagakerjaan.

“ Semoga bisa kita bahas, nantinya juga hasil akedemisi selanjutnya di tahun 2021 untuk bisa dilaksanakan dan dipersiapan anggarannya di dalam pembuatan perda tersebut” kata Yudha. Perihal nota Jawaban Bupati Sukabumi terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Tentang APBD TA 2021, ia menyebutkan sudah disampaikan oleh Pjs Bupati Sukabumi, selanjutnya jadwal pembahasan di komisi. 

DPRD sambung Yudha, berharap yang dilakukan ini bisa betul-betul tepat sasarandan tepat guna. Khususnya didalam penganggaran untuk anggaran Kabupaten Sukabumi di tahun 2021.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement